Oleh: Juneidi D. Kamil SH, Praktisi Hukum Properti dan Perbankan. Proyek-proyek perumahan yang dibiayai dengan fasilitas Kredit Pembebasan Lahan (KPL) dan Kredit Modal Kerja Konstruksi serta didukung dengan fasilitas KPR tidak jarang mangkrak dengan berbagai persoalan. Mangkraknya proyek perumahan ini mengakibatkan cash flow keuangan terganggu sehingga pengembalian kredit kepada bank menjadi terhambat. Bahkan tidak jarang
Biarkan Kami yang mencarikan dan menghubungi Anda sesuai kebutuhan Anda, karena Kami tahu waktu Anda begitu berharga.