Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah salah satu bentuk kepemilikan properti di Indonesia, yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu, biasanya 30 atau 50 tahun. Namun, banyak orang yang ingin meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), karena SHM memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu. Berikut adalah prosedur untuk mengubah SHGB menjadi SHM:
1. Pastikan Tanah Memenuhi Syarat untuk Ditingkatkan ke SHM
Tidak semua tanah dengan SHGB dapat diubah menjadi SHM. Pastikan tanah Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Tanah tersebut bukan milik pemerintah atau badan hukum tertentu.
- Tanah digunakan untuk perorangan, bukan badan usaha.
- Luas tanah sesuai dengan ketentuan maksimum untuk kepemilikan tanah perorangan (biasanya 2.000 meter persegi untuk perkotaan, tergantung daerah).
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru dan bukti pembayarannya.
- Surat pernyataan bahwa tanah digunakan untuk perorangan.
- Jika tanah diperoleh melalui warisan atau jual beli, siapkan dokumen pendukung seperti akta jual beli atau surat warisan.
3. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Permohonan perubahan status dari SHGB ke SHM diajukan ke Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) di wilayah tempat tanah berada. Berikut langkah-langkahnya:
- Isi formulir permohonan yang tersedia di kantor BPN.
- Serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
- Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan BPN.
4. Proses Verifikasi oleh BPN
Setelah permohonan diajukan, BPN akan melakukan:
- Pemeriksaan dokumen: BPN akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda serahkan.
- Pengukuran tanah: Jika diperlukan, petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan sertifikat.
- Peninjauan lapangan: BPN mungkin melakukan survei ke lokasi untuk memastikan bahwa tanah digunakan sesuai peruntukannya.
5. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai pengganti SHGB Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 bulan, tergantung pada kebijakan dan kondisi kantor BPN setempat.
6. Biaya yang Diperlukan
Biaya untuk mengubah SHGB menjadi SHM meliputi:
- Biaya administrasi BPN, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai pasar tanah.
- Biaya pengukuran tanah, jika diperlukan.
- Biaya pajak tambahan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika ada perubahan nilai tanah.
7. Keuntungan Mengubah SHGB ke SHM
Mengubah SHGB menjadi SHM memberikan beberapa keuntungan:
- Hak kepemilikan tanah menjadi penuh dan berlaku seumur hidup.
- Nilai tanah meningkat karena SHM lebih diminati dalam transaksi jual beli.
- Mengurangi risiko hukum karena status kepemilikan yang lebih kuat.
Penutup
Proses peningkatan status tanah dari SHGB ke SHM memang membutuhkan waktu dan biaya, tetapi manfaatnya jauh lebih besar, terutama untuk jangka panjang. Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses. Jika perlu, Anda dapat berkonsultasi dengan notaris atau ahli pertanahan untuk membantu proses ini.
Dengan kepemilikan tanah yang lebih aman, Anda dapat lebih tenang dan percaya diri dalam memanfaatkan properti Anda.
Daftar Pustaka
- Badan Pertanahan Nasional. “Panduan Lengkap Proses Pengurusan Sertifikat Hak Milik.” https://www.bpn.go.id
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Peraturan Pemerintah tentang Hak Atas Tanah.”